Pamekasan (beritajatim.com) – Kenaikan harga pupuk jenis urea, memang sudah diberlakukan oleh pemerintah terhitung 1 April kemarin. Kenaikannya sekitar 33 persen dari harga semula, yakni Rp 1.200/kg menjadi Rp 1.600/kg. Namun, sejumlah petani di Pamekasan tidak mengetahui adanya kenaikan harga pupuk tersebut.
Said (36), petani asal Desa Rek Kerek, Palenga’an mengaku, tidak tahu menahu adanya kenaikan harga pupuk. Ia mengira, sejumlah petani lain di desanya juga tidak mengetahui tentang kenaikan itu.
“Saya tidak begitu mengikuti perkembangan informasi. Pekerjaan saya hanya di sawah. Jadi, apa yang pemerintah lakukan dengan menaikkan harga pupuk, mana mungkin saya mengetahuinya,” katanya, Sabtu (10/4/2010).
Namun, sambung Said, jika benar harga pupuk telah dinaikkan dari harga yang semestinya, dirinya menyayangkan sikap pemerintah. Sebab, adanya kenaikan pupuk jelas tidak sebanding dengan pembelian gabah dengan harga pemerintah.
“Pemerintah memang tidak berpihak pada petani kalau demikian,” ungkapnya. Diakuinya, petani mau tidak mau memang butuh akan pupuk, sehingga wajib untuk membelinya.
Sementara itu, Hakiki, petani setempat, mengaku, kenaikan harga pupuk akan berimbas pada nasib petani yang akan semakin terbebani. Menurutnya, dari pada menaikkan harga pupuk, alangkah baiknya pemerintah juga menaikan harga pembelian gabah.
“Saat ini petani memang masih banyak yang tidak tahu tentang kenaikan harga pupuk. Tapi, nanti jika mereka akan memulai masam tanam lagi, mereka dipastiakan akan kewalahan,” pungkasnya.
