Bojonegoro (beritajatim.com) – Sesaat setelah mengamankan barang bukti (BB) berupa bayi perempuan yang sudah meninggal dan terkubur di pinggir jalan, petugas dari Polsek Kapas langsung bergerak cepat.
Beberapa petugas yang ditugaskan untuk menyelidiki kasus dugaan pembunuhan itu menyisir lokasi kuburan bayi di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
Informasi yang dihimpun beritajatim.com di lapangan, Sabtu (10/4/2010) menyebutkan, jika beberapa saksi yang dimintai keterangan mengaku curiga dengan keberadaan seorang pemuda setempat bernama Fauzan (24).
“Semalam ia tampak seperti orang kebingungan dan beberapa kali melintas di jalan,” kata warga disela-sela proses evakuasi mayat bayi dari tempat ia dikuburkan.
Tak hanya itu saja, awalnya Fauzan seperti membawa bungkusan yang isinya tidak diketahui. Namun, setelah kembali bungkusan yang dibawa sudah tidak tampak lagi.
Beberapa warga yang melihat Fauzan semalam mondar-mandir disekitar lokasi kuburan bayi di tepi jalan desa itu sebenarnya telah curiga dengan pemuda itu. Sehingga, petugas langsung mengarahkan bidikan ke Fauzan.
Saat dimintai keterangan awal, Fauzan sempat mengelak telah melakukan penguburan bayi. Tetapi, akhirnya ia mengakui telah mengubur bayi akibat hubungan gelapnya dengan seorang gadis anak baru gede (ABG) bernama Lia Ermawati (20) warga Desa Ngumpakdalem, Bojonegoro.
Mendengar pengakuan Fauzan itu, petugas langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Kapas untuk diperiksa lebih lanjut lagi.
Selain Fauzan, petugas juga mencari Lia ke rumahnya. Dan ibu dari bayi perempuan yang telah meninggal itu masih tampak shock dan ketakutan.
Tetapi, petugas juga langsung membawa yang bersangkutan ke polsek untuk dimintai keterangan. Lia terus menangis sesenggukan dan lebih banyak diam.
Ia sepertinya tak menyangka jika aksi nekadnya bersama pacarnya itu akan berbuntut panjang. Sebab, kedua tesangka terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Saat ini kedua tersangka telah kami amankan di Mapolsek Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolsek AKP Tabhita Resley.
Dijelaskan, kedua tersangka dengan pasal dugaan pembunuhan berencana. Namun, sejauh ini masih dilakukan pemanggilan beberapa saksi lagi di lapangan.
