Jember (beritajatim.com) – Perubahan RKA (Rencana Kebutuhan Anggaran) KPUD Jember menurut anggota DPRD Jember tidak perlu minta persetujuan dewan. Karena payung hukumnya tidak jelas. seperti disampaikan Ketua Komisi A, M Jufriadi.
“KPUD tidak perlu meminta persetujuan dewan untuk merubah RKA. Sebab persetujuan dewan harus diambil melalui sidang paripurna yang membutuhkan waktu cukup lama,” ujarnya, Jumat (9/4).
Padahal KPUD hanya memiliki waktu sampai 7 Mei saat penetapan DPT. Apalagi tidak ada dasar hukum perubahan RKA harus melalui persetujuan DPRD. Namun demikian, komisi A akan memfasilitasi penambahan klausul hibah dengan memberikan kewenangan kepada KPUD untuk melakukan perubahan RKA.
Apalagi KPUD tidak membutuhkan anggaran tambahan untuk perubahan tersebut.
“Hanya saja harus ada pengalihan anggaran, dari anggaran pengadaan logistik ke anggaran penambahan jumlah TPS, namun kita minta agar kebutuhannya juga harus jelas dan transparan agar pemilukada justru tidak terganggu,” kata kader PKNU ini.
