Malang (beritajatim.com) – Jumlah taman satwa di Jawa Timur baik yang legal maupun illegal saat ini ada sekitar 10 taman satwa. Jumlah ini akan terus bertambah jika tidak ada kontrol yang lebih ketat.
Paling tidak ada 3 tempat wisata di Malang Raya yang mengkoleksi satwa liar, antara lain Taman Rekreasi Sengkaling, Taman Rekreasi Kota Malang (Tarekot) dan Jatim Park. Namun, keberadaan satwa liar yang ada, kondisinya masih di bawah standar animal welfare.
Rosek Nursahid, founder and chairman ProFauna, mengatakan seharusnya institusi yang mengontrol keberadaan satwa di taman satwa, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Departemen Kehutanan mempunyai kemampuan cukup untuk menilai sebuah standar animal welfare.
“Idealnya, petugas BKSDA juga seharusnya melakukan kontrol terhadap standar kesejahteraan satwa (animal welfare) yang ada di taman satwa atau kebun binatang,” jelas Rosek Kepada wartawan, Sabtu (1/12/2007) di Malang.
Rosek juga menegaskan dengan kondisi rendahnya standar animal welfare yang ada di kebun binatang atau taman satwa, Departemen Kehutanan harus melakukan moratorium atau penghentian sementara penambahan taman satwa baru. “Moratorium juga meliputi pelarangan penambahan satwa baru untuk taman satwa yang standarnya buruk,” tegasnya.
Selain itu, Direktur Eksekutif ISAW, drh. BQ Erni Nurhidayati, mengatakan, berdasarkan survey ISAW menunjukan bahwa 90% satwa yang dipelihara di taman satwa dalam kondisi yang dibawah standar animal welfare.
Untuk itu, Indonesia Society for Animal Welfare (ISAW) bekerja sama dengan ProFauna Indonesia mengadakan pelatihan tentang animal welfare untuk petugas BKSDA Jawa Timur pada tanggal 1-3 Desember 2007. [har/gus]
