Close Menu
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
Home»Peristiwa»10 Ribu RSh di Jatim Dapat Anggaran Dana DAK PSDPU
Default image

10 Ribu RSh di Jatim Dapat Anggaran Dana DAK PSDPU

Peristiwa 9 April 2010

Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 10 ribu rumah sederhana sehat (RSh) akan mendapat kucuran dana alokasi khusus (DAK) dan dana prasarana dan sarana dasar pekerjaan umum (PSDPU) dari pemerintah pusat.

“Besaran dana DAK PSDPU Rp 500 miliar nantinya untuk 80 ribu RSh dan khusus Jatim diperuntukkan bagi RSh pada tahun depan,” kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa saat membuka pameran properti di City Tomorrow Surabaya, Jumat (9/4/2010).

Dijelaskan Menpera Suharso Monoarfa, keberadaan dana DAK PSDPU digunakan untuk pengembangan RSh di daerah-daerah. Hal ini dilakukan karena selama ini masih ada kecenderungan daerah menganggap perumahan sebagai obyek pajak ke depannya.

“Bantuan pemerintah itu juga ditujukan untuk subsidi pembiayaan pembangunan infrastruktur RSh mulai penyediaan jaringan listrik, jaringan air bersih, dan pembangunan jalan,” paparnya.

Diakui Suharso Monoarfa, dengan adanya dana ini masalah infrastruktur seperti jalan, listrik yang masih dianggap biaya tinggi bisa meminimalisir. “Sebelumnya pengembang RSh selalu merasa kesulitan dengan besarnya dana yang harus dikeluarkan untuk membuat jaringan tersebut,” tuturnya.

Ia menambahkan, sebelumnya pemda masih menyamaratakan biaya pembangunan berbagai jaringan tersebut antara hunian RSh dengan hunian kelas menengah atas (nonRSh). Persamaan ini membuat rasio biaya yang harus dikeluakan antara pengembang RSh dengan menengah atas menjadi tidak adil sehingga biaya untuk infrastruktur RSh menjadi lebih tinggi.

Disinggung mengenai penerima DAK pada tahun depan. Menurut Suharso Monoarfa, pengembang wajib memenuhi persyaratan khusus seperti punya zona tata ruang, zona zonasi, dan punya PSDPU minimum 1000 unit.

“Intinya jangan sampai pemerintah hanya membangun 100 unit RSh. Padahal, batas minimum PSDPU-nya 1000 unit sehingga kalaupun dibangun jauh dari batas minimal maka dana PSDPU-nya menjadi mahal,” ungkapnya.

Share. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email WhatsApp

Related Posts

Demi Keselamatan Pasien di Kapal, Gus Ipul Batalkan Dua Agenda

28 Oktober 2017

Polisi Tidur Gagalkan Pencurian Motor di Kedung Cowek

20 Januari 2016

Ratusan Kapal Rakyat di Sampang Berlayar Tanpa Izin

2 Januari 2016
Poster
Cari Data
© 2025 beritajatim.com | arsip berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.