Surabaya (beritajatim.com) – Kalangan pengembang perumahan yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) DPD Jatim, sangat keberatan pemberlakukan pajak penghasilan (PPh) progresif menjadi final di pengembang dipukul rata. Pasalnya, imbas dari ketentuan itu memberatkan bagi pengembang rumah menengah.
Sekretaris DPD REI Jatim Nurwakhid menyatakan saat ini rata-rata harga RSh Rp 50 juta dengan PPh 1 persen. Sedangkan untuk harga rumah diatas Rp 55 juta dengan PPh 5 persen.
“Kami tetap mengusulkan harga rumah Rp 55 juta PPh-nya tetap 1 persen sedangkan harga Rp 55 hingga Rp 300 juta PPh-nya 2 persen dan harga Rp 1 miliar dikenakan PPh 5 persen,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/4/2010).
Dia menambahkan, alasan PPh progresif final jangan dipukul rata karena nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) di tiap daerah berbeda-beda karena ditentukan oleh kepala daerah setempat. “Contohnya di Surabaya dimana
bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) lebih kecil dibanding BPHTB di daerah Pacitan,” tambahnya.
Akibatnya lanjut Nurwakhid, rata-rata harga rumah menengah diluar kota Surabaya relatif lebih mahal dibanding di kota besar. Untuk itu, dengan tidak main pukul rata pengembang berharap PPh progresif final yang telah diberlakukan ditinjau ulang.
“Dalam kondisi ekonomi sedang membaik kami berharap kebijakan ini justru memberatkan bagi pengembang rumah menengah,” ujarnya.
Diakui Nurwakhid, jika pemberlakukan ini tetap diberlakukan secara tidak langsung mengancam pengembang rumah segmen menengah karena pajak tersebut dianggap memberatkan.
