Close Menu
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
Home»Peristiwa»Kakanwil BPN Jatim Diperiksa Kejari Surabaya
Default image

Kakanwil BPN Jatim Diperiksa Kejari Surabaya

Peristiwa 8 April 2010

Surabaya (Beritajatim.com) – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jawa Timur, Bambang Tri Suryo Pinantoro diperiksa secara marathon oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di Kantor Kejari, Jl. Raya Sukomanunggal, Kamis (8/4/2010)

Sebagai saksi atas kelanjutan pemeriksaan kasus yang menimpa Indra Iriansyah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya sebagai tersangka atas kasus pertanggungjawaban karena telah mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) perpanjangan PT Ketabangkali Electronics di komplek PT SIER pada 2009.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya Ade Tajudin Sutiarwan mengungkapkan, Bambang Tri diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangannya sebagai Kakanwil BPN Jatim.

“Pemeriksaannya sampai tuntas. Belum tahu berapa lama kita memintai keterangannya. Kita ingin tahu bagaimana dan apa saja kewenangan yang boleh dilakukan seorang Kepala BPN Kab/Kota,” ujarnya kepada wartawan ketika ditmui di sela-sela pemeriksaan Bambang Tri.

Namun Ade mengelak apa saja hasil sementara yang ditanyakan penyidik kepada saksi Bambang Tri. “Pemeriksaan kan belum selesai. Lagipula tidak etis memberitahu hasil pemeriksaan,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Kakanwil BPN Jatim masih belum selesai.

Sekedar informasi, kasus ini bermula dari PT Ketabangkali Electronics yang ingin memperpanjang sewa bangunan dan lahan. Tapi PT Ketabangkali tidak mengajukan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) ke PT SIER sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Menurut PP 40/1996 tentang Pertanahan Pasal 26 Ayat 2 menyebutkan permohonan HGB harus melalui persetujuan pemegang HPL. Selanjutnya dijelaskan bahwa perpanjangan HGB adalah kewenangan kepala kantor BPN.

Pada September 2009, tanpa adanya HPL, Indra yang menjabat sebagai kepala pada Juli 2009 itu menyetujui penerbitan HGB. Padahal kepala Kantor BPN II sebelumnya tidak bersedia menerbitkan sertifikat HGB tanpa persetujuan PT. SIER.

“Bukti kuatnya, sertifikat yang ditandatangani dan keputusan melalui dokumen-dokumen. Dia bertanggungjawab sebagai kepala kantor yang berwenang, menyetujui atau tidak menyetujui sertifikat itu,” kata Ade.

Setelah statusnya resmi sebagai tersangka, kini Indra sedang menjalani masa tahanan Kejari Surabaya. Namun ia tidak disel karena telah mengajukan surat pengalihan penahanan sebagai tahanan kota serta berjanji bersikap kooperatif dan menjamin tidak akan menghilangkan barang bukti.

Share. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email WhatsApp

Related Posts

Demi Keselamatan Pasien di Kapal, Gus Ipul Batalkan Dua Agenda

28 Oktober 2017

Polisi Tidur Gagalkan Pencurian Motor di Kedung Cowek

20 Januari 2016

Ratusan Kapal Rakyat di Sampang Berlayar Tanpa Izin

2 Januari 2016
Poster
Cari Data
© 2025 beritajatim.com | arsip berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.