Pamekasan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pamekasan akhirnya berhasil mengungkap pelaku pengedar uang palsu (upal) di Madura yang diketahui memang menjadi target operasi (TO) anggota polisi.
Dia adalah Nuril alias Pak Fitri (50), warga Desa Ketapang Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang. Tersangka berhasil diringkus Tim Opsnal Regu IV Polres Pamekasan di simpang tiga Kampung Baru Kecamatan Pasean.
Penangkapan tersangka berawal, saat istri tersangka, Nuriyah, warga Dusun Bencek Desa Dempo Barat Kecamatan Pasean, Pamekasan membelanjakan upal Rp 100 ribu untuk membeli ikan di pasar Pasean.
Saat itu, istri tersangka pergi ke pasar membawa upal Rp 400 ribu pecahan seratus ribuan yang diperoleh dari suaminya.
“Istri tersangka hanya mengeluarkan upal yang dibawanya Rp 100 ribu untuk membeli ikan di pasar Pasean. Namun, karena penjual ikan curiga karena memperoleh upal, maka penjual ini mengabarkan pada seluruh pedagang pasar untuk mengejar istri tersangka,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Mas Gunarso melalui Kanit I Pidum, Iptu M. Syaiful, Kamis (8/4/2010).
Saat diperjalanan, istri tersangka membuang sisa uang palsu, Rp 300 ribu yang dibawanya ke pasar pasean tadi. Namun, hal itu kadung diketahui polisi yang saat itu memeroleh informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran upal.
“Polisi langsung melakukan penyelidikan. Lantas, petugas mencoba menjebak tersangka dengan berpura-pura ingin membeli upal pada tersangka,” ungkapnya.
Usai ada kontak dengan tersangka, petugas dan tersangka bersedia melakukan transaksi jual beli upal pukul 19.00 di simpang tiga Kampung Baru, Pasean. Dengan perjanjian Rp 10 juta akan dibeli Rp 2,5 juta uang asli.
Namun, setelah ditunggu, tersangka yang ditunggu tidak kunjung datang. “Tersangka baru tiba pukul 22.00 malam. Saat itulah kami langsung meringkus tersangka,” tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui membawa upal Rp 10 juta setelah dikurangi Rp 400 ribu yang saat itu telah dibawa istrinya untuk membeli ikan ke pasar. Uang tersebut oleh tersangka dibawa dan disimpan di dompet.
“Upal Rp 10 juta disimpan sendiri dengan 4 nomor seri pecahan seratus ribu. 4 nomer seri yakni 16 lembar SCU526, 27 lembar SCU519, 27 lembar SCU 527 dan 26 lembar SCU 530,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan upal tersebut dari Yuli (30), warga Blitar dengan ciri-ciri memiliki postur badan tinggi, gemuk, kulit putih dan rambut ikal.
“Yuli ini sering melakukan transaksi di rumah tersangka. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 245 tentang memperdagangkan upal dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya
