Surabaya (beritajatim.com) – Unit kriminal umum (krimum) Polda Jatim melakukan gelar perkara dugaan ijasah palsu dengan tersangka H M Nurul Huda anggota DPRD Lamongan dari fraksi Golkar, Jumat (9/10/2015).
Kuasa hukum tersangka yakni Agung Silo Widodo Basuki usai gelar di Polda Jatim menyatakan, gelar ini dilakukan atas permintaan pihaknya karena menganggap bahwa Polres Lamongan terlalu gegabah dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Dan di dalam gelar perkara memang jelas terlihat bahwa penyidik terlalu dini menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ujar Agung.
Menurut Agung dalam gelar perkara, pelapor yang tercatat ada 11 orang namun yang datang hanya Mustain. Saat ditanya oleh pimpinan gelar tentang atas dasar apa Mustain melaporkan Nurul Huda, dan kerugian apa yang dideritanya, anehnya Mustain menyatakan bahwa dirinya hanya mendengar slentingan di warung kopi bahwa ijasah Nurul Huda palsu.
“Jadi pelapor hanya mendengar slentingan saat di warung kopi bahwa pak Nurul Huda ini ijasahnya palsu,” ujar Agung.
Agung menambahkan, dalam gelar perkara tersebut juga didatangkan pembantu rektor 1 Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang yakni Imam dan juga Dekan Fakultas Agama Islam yakni Khoirul.
Keduanya mengakui bahwa Nurul Huda adalah mahasiswa Undar angkatan 2008 dengan dibuktikan adanya no induk, bukti mengikuti perkuliahan dengan adanya KRS, KSK. ” Dengan adanya bukti tersebut, itu menandakan bahwa pak Huda adalah mahasiswa aktif,” ujarnya.
Dengan dilakukan gelar perkara ini maka Agung berharap agar pihak Polda mengeluarkan kesimpulan bahwa kasus ini tidak cukup bukti dan layak untuk dihentikan alias SP3. “Saya menunggu keputusan hasil gelar tadi, dan mudah-mudahan kesimpulannya kasusnya tidak layak untuk dilanjutkan,” tegasnya.
Perlu diketahui, Nurul Huda adalah anggota DPRD Lamongan periode 2014-2019. Dia dilaporkan di Polres Lamongan oleh 11 orang dengan tuduhan penggunaan ijasah palsu saat mendaftar sebagai caleg saat itu. (uci/kun)
