Sidoarjo (beritajatim.com) – Terdakwa Mozhgan Shourjeh (30) warga negara Iran hanya tertunduk lesu ketika mendengar Jaksa Penuntut Unum (JPU) Ujang Supriyadi menuntutnya selama 10 tahun penjara atas kasus kepemilikan barang psikotropika jenis sabu sabu dengan berat 4. 012,51 gram.
Begitu juga dengan terdakwa Mohamad Kahnlari bin Asghan teman Mozhgan juga sama di tuntut 10 tahun. Tuntutan itu dibacakan saat siding di PN Sidoarjo yang diketuai majelis hakim Hidayat , SH.
Dalam tuntutannya, perempuan asal Shirz Iran terbukti melanggar pasal 71 ayat 1 jo pasal 61 ayat (1) huruf a , UU RI Nomer 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. “Setelah mendengarkan keterangan saksi serta bukti dalam persidangan, terdakwa pantas mendapat hukuman seberat itu”, terang Ujang Rabu (7/4/2010).
Seperti diberitakan, Mozhgan di tangkap pada tanggal 3 november 2009 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda. Mula penangkapan karena gerak gerik terdakwa Mozhgan dan teman laki lakinya Mohamad kahnlari bin Asghan (terdakwa dalam berkas berbeda) pemilik sabu sabu seberat 2159,33 gram tersebut sangat mencurigakan.
Keduanya tak bisa mengelak mesin X Ray membacanya barang yang dibawahnya itu adalah barang haram dan membahayakan. Sabu sabu itu di simpan dalam tas besar warna hitam dan tas kecil warna abu abu.
Kedua terdakwa di ketahui berangkat dari Turki kemudian transit ke Kuala Lumpur, Malaysia dengan menggunakan pesawat Malaysia Airline dengan nomer penerbangan MH – 873.
