Malang (beritajatim.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang menemukan puluhan perusahaan yang tidak membayar pekerjanya sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). UMK yang ada di Kabupaten Malang saat ini sebesar Rp1.000.005 perbulannya. Hanya saja, entah atas dasar apa, sedikitnya 27 perusahan diwilayah ini mangkir alias menggaji para pengawainya tak sesuai dengan UMK.
Kenakalan perusahaan yang tidak membayar buruh sesuai UMK 2010 tersebut, ditemukan karena adanya dugaan kuat sejumlah perusahaan mangkir dari kewajibannya. Awalnya, Disnakertrans mendapatkan laporan sebanyak 75 perusahaan, tidak memenuhi nilai UMK pada tahun 2010 ini.
“Setelah kita kroscek dan teliti serta melakukan penyelidikan dilapangan, ternyata hanya 27 perusahaan saja. Namun, sejauh ini kami masih memantau beberapa perusahaan yang mangkir akan nilai UMK,” ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Malang, Djaka Ritamtama, Rabu (07/04/10).
Menurutnya, mayoritas perusahaan yang tidak membayar UMK 2010 kepada buruh bergerak di bidang pabrik rokok. Sebagian juga bergerak di pabrik berbagai jenis alias non rokok. Dari data yang didapat Dinaskertrans, Pekerjanya tiap perusahaan rata-rata jumlahnya antara 50-70 orang.
Awalnya 27 perusahaan tersebut membayar upah pekerjanya pada kisaran Rp. 800.000 perbulan. Saat ditanyakan, para pekerja menyatakan tidak tahu bahwa, kewajiban perusahaan membayar pekerja minimum harus sesuai UMK 2010.
“Baik pekerja maupun pemilik perusahaan saat kita tanyakan katanya tidak tahu kalau harus bayar sesuai UMK. Mereka menyatakan begitu, entah itu benar atau tidak, ya mereka yang tahu,” terangnya.
Melihat itu, Disnakertrans langsung meminta kepada pemilik perusahaan untuk menaikkan upah yang diterima pekerja. Bila tidak, pemilik perusahaan bisa dikenakan sangsi sesuai aturan ketenagakerjaan.
Ironisnya, para buruh yang bekerja diwilayah Kabupaten Malang awalnya hanya diupah Rp.800.000 perbulan. Setelah diminta oleh Disnakertrans untuk menaikkan upah buruhnya, kenaikan hanya pada kisaran Rp.100.000. Sehingga, upah pekerja naik hanya menjadi Rp900.000 perbulan saja.
“Kita minta pekerja dan pemilik perusahaan melakukan perundingan bipartit. Seterusnya membuat pernyataan, bahwa pekerja setuju menerima upah dibawah ketentuan yang berlaku. Biar nanti kalau ada apa-apa, pekerja sendiri mau begitu,” jelasnya.
Djaka Ritamtama menjelaskan, patut amat disayangkan, selama ini 27 perusahaan tersebut tidak ada organisasi serikat pekerja sama sekali. Sehingga, hak pekerja yang diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan tidak dapat mereka perjuangkan. Pihaknya, menyarankan kepada pekerja di 27 perusahaan tersebut, agar menjadi anggota serikat pekerja.
Dengan berorganisasi, hak pekerja akan lebih terlindungi sesuai aturan ketenaga kerjaan yang telah diatur pemerintah. Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo menjelaskan, hanya sekitar 27% dari total perusahaan yang telah berdiri serikat pekerjanya. Banyak perusahaan yang belum memiliki organisasi serikat pekerja sama sekali sampai saat ini.
“Dari total perusahaan di Kabupaten Malang, tidak sampai 30% lah yang telah berdiri organisasi serikat pekerja. Harapan kita ke depan, tiap perusahaan ada serikat pekerjanya, ini untuk melindungi hak pekerja. Sehingga, para pekerja tidak merasa dirugikan dan tetap mendapatkan hak nya selama masih bekerja, ” ungkapnya.
