Sidoarjo (beritajataim.com) – Gara-gara gelapkan dua motor, Subandi (46) warga Dusun Godek Kulon RT14 RW07 Desa Gading Krembung dijebloskan ke penjara.
Pria yang juga Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Sekretariat DPRD Sidoarjo itu diduga kuat menggelapkan motor GL Pro milik Arya Prasetyo (23) warga Dusun Banjar Bendo RT 01 RW 01 Sidoarjo dan Motor Suzuki plat merah milik Sekretariat DPRD Sidoarjo.
Mantan sopir Sumi Harsono Wakil Ketua DPRD 2004-2009 menggelapkan motor Mega Pro milik Prasetyo pada akhir tahun 2008. Modusnya, pelaku berpura pura meminjam motor korban yang kemudian tidak dikembalikan dan hingga akhirnya tidak dikeyahui keberadaannya.
Subandi berdalih, motor itu ia pinjamkan kepada adiknya dan akhirnya beberapa bulan yang lalu, dilaporkan hilang dicuri.
Pada kesempatan lainnya, motor Suzuki Shogun milik Sekretariat DPRD Sidoarjo juga gelapkan dan digadaikan pelaku seharga Rp 2 juta. Tak terima dengan perbuatan Subandi, akhirnya Sumi Harsono yang juga majikanya sendiri itu melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Sidoarjo.
Kapolsekta Sidoarjo AKP Sony Setyo Widodo didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Iptu Purwanto membenarkan kejadian ini. setelah mengakui perbuatannya, Subandi lansung ditangkap.
“Ada dua motor yang digelapkan pelaku. Salah satunya adalah barang inventaris Sekretariat DPRD Sidoarjo,” terang SonyRabu (7/4/2010).
