Close Menu
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
Home»Peristiwa»Diputus 4 Tahun, PNS Guru Pensodomi Terancam Hilang
Default image

Diputus 4 Tahun, PNS Guru Pensodomi Terancam Hilang

Peristiwa 7 April 2010

Bojonegoro (beritajatim.com) – Joko Waluyo (45) guru salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro yang dijatuhi hukuman 4 penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro bakal semakin menderita.

Selain lebih lama tinggal di Lembaga Peasyarakatan (Lapas) kelas II A Bojonegoro, vonis tersebut juga mengancam terpidana bakal kehilangan status PNS.

Data yang diterima beritajatim.com, Rabu (7/4/2010) di lapangan menyebutkan, jika terpidana dapat dipecat dari PNS karena dianggap telah melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan PP 30/ 1980, tentang disiplin PNS.

Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Bojonegoro, Zaenudin mengatakan, pihaknya sudah mempertimbangkan hal itu.
“Kami belum bisa memberikan keputusan sekarang, karena hal itu wewenang Bupati Bojonegoro,” kata Zainuddin.

Dijelaskan, jika setelah menerima salinan putusan dari PN Bojonegoro, pihaknya akan mengajukan ke Bupati Bojonegoro, Suyoto, melalui nota dinas.

“Baru nanti akan diketahui apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jika warga Dusun Madean, Desa Jetak, Kecamatan Kota Bojonegoro Kota itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswa dengan cara disodomi.

Oleh karena itu, Joko dinyatakan terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga mendenda Joko sebesar Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan.

Berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan, pencabulan itu dilakukan terdakwa selama lima tahun terakhir, sedangkan seluruh korbannya rata-rata masih di bawah umur yang juga siswanya sendiri.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa Nuraini Prihatin dan Ali Munib yang dalam sidang sebelumnya meminta hakim memvonis Joko dengan hukuman 6 penjara.

Meski vonis itu lebih ringan, namun jaksa menyatakan masih akan berpikir apakah akan menerima vonis itu atau mengajukan banding. Senada, Tri Astuti Handayani sebagai penasehat hukum terdakwa juga menyatakan sikap pikir-pikir.

Share. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email WhatsApp

Related Posts

Demi Keselamatan Pasien di Kapal, Gus Ipul Batalkan Dua Agenda

28 Oktober 2017

Polisi Tidur Gagalkan Pencurian Motor di Kedung Cowek

20 Januari 2016

Ratusan Kapal Rakyat di Sampang Berlayar Tanpa Izin

2 Januari 2016
Poster
Cari Data
© 2025 beritajatim.com | arsip berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.