Jombang (beritajatim.com) – Setelah hearing antara Komisi D DPRD, Dinas Pendidikan, SMP Negeri 2 Sumobito, serta pihak keluarga, akhirnya Intan (14), korban perkosaan pamannya sendiri diperbolehkan kembali bersekolah.
Hearing itu sendiri berjalan cukup alot. Masing-masing pihak bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing. Zainul, orang tua korban meminta agar Intan diperbolehkan kembali ke sekolah. Sedangkan Sriyono, Kepala SMP Negeri Sumobito berharap kasus hukum yang mendera anak pasangan Zainul dan Poniti diselesaikan dulu secara hukum. Setelah itu, Intan bisa kembali ke sekolah.
Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Jombang, Setyo Darmoko. Menurutnya, sesuai dengan aturan, seseorang yang yang sudah punya anak tidak boleh meneruskan pendidikan di sekolah negeri. “Jangankan punya anak, hamil saja tidak boleh. Untuk itu saya sarankan Intan pindah ke sekolah selain negeri,” kata Setyo saat hearing, Rabu (7/4/2010).
Ketua Komisi D DPRD Jombang, Ahmad Tohari menengahi, ia meminta semua pihak berpikir bijak. Karena, menurutnya, hal itu berkaitan dengan masa depan anak bangsa. “Jika tidak bisa sekolah kasihan juga,” jelasnya.
Setelah mengalami tarik ulur, akhirnya dicapai kesimpulan bahwasannya Intan diperbolehkan kembali bersekolah. Namun dengan catatan, jika sudah menginjak kelas IX, warga Desa Carangrejo Kecamatan Kesamben itu harus pindah ke sekolah lain.
“Dalam waktu dekat ini kami akan mengumpulkan dewan guru agar Intan bisa diberi porsi lebih untuk mengejar ketinggalan pelajarannya. Nah, jika sudah naik kelas dia bisa pindah ke sekolah lain,” kata Sriyono, Kepala SMP 2 Sumobito.
Solusi jalan tengah itu akhirnya disepakati oleh semua pihak. Seperti diberitakan sebelumnya, Intan, warga Carangrejo harus rela keluar dari sekolah karena terbukti hamil. Anak pertama dari dua bersaudara ini menjadi korban perkosaan pamannya, yakni Suyono. Saat ini, jabang bayi yang dikandung siswi kelas VIII SMP ini sudah lahir.
