Close Menu
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
Home»Peristiwa»Kesal, Mahasiswa Sebar Tikus di Kejaksaan
Default image

Kesal, Mahasiswa Sebar Tikus di Kejaksaan

Peristiwa 7 April 2010

Pamekasan (beritajatim.com) – Puluhan aparat polisi yang berjaga-jaga di Kantor Kejaksaan (kejari) Pamekasan terkait aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa Front Pemberantas Korupsi (FPK) nampak kewalahan.

Aparat keamanan terlihat tidak mau kecolongan dengan ulah mahasiwa yang membawa beberapa ekor tikus untuk dibuang dan dibiarkan berkeliaran di dalam Kantor Kejaksaan. Upaya mahasiswa tersebut beberapa kali dihalangi polisi.

Bahkan, saat itulah, aksi saling dorong dan pukul terjadi antara mahasiswa dan polisi. Mahasiswa menilai, polisi tidak ubahnya seperti oknum kejaksaan karena menghalangi iktikad baik mahasiswa untuk memberantas korupsi.

“Saya hanya mau taruk tikus ini di kejaksaan. Kalu tidak boleh di depan pintu masuk kantor kejaksaan. Saya ingin lihat reaksi pegawai kejaksaan bahwa mereka tak ubahnya seperti tikus ini yang berkeliaran mencari mangsa,” kata Korlap Aksi, Syaiful Anam, Rabu (7/4/2010).

Usai aksi saling dorong dan pukul mereda, mahasiswa akhirnya diijinkan untuk membuang dan menaruk beberapa ekor tikus di kantor kejaksaan. Tak ayal, beberapa polisi mahasiswa berhamburan karena banyaknya tikus yang dibuang.

“Ini (tikus) adalah kalian (kejaksaan). Biarkan mereka mengelilingi kantor kejaksaan, karena mereka sama,” tambah Syaiful.

Diketahui, aksi mahasiswa dipicu lambannya penuntasan kasus dugaan korupsi Citra Logam Mulia (CLM) yang telah menyeret terdakwa Abdillah Nadji Kuddah selaku pemilik pertokoan CLM. Meski empat kali telah berganti Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Pamekasan, namun kasus tidak pidana korupsi CLM sejak 2003 hingga 2010 belum tuntas juga.

Itu dibuktikan, dengan tidak adanya satupun tersangka yang ditahan mulai dari Djamaluddin (pimpro), Herman Kusnadi (kabag tapem) serta Dwiatmo Hadiyanto (mantan bupati Pamekasan). Ketiganya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) meski dengan jelas telah merugikan negara Rp 1,9 miliar ditambah Rp 142 juta yang saat ini sudah disita oleh kejaksaan.

Mahasiswa khawatir, terdakwa baru dalam CLM Jilid IV nantinya juga akan divonis bebas. Sebab, setelah satu tahun menunggu, tiba-tiba kejaksaan melimpahkan berkas pemilik CLM, Abdillah Nadji Kuddah ke PN setempat.

Pamekasan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email WhatsApp

Related Posts

Demi Keselamatan Pasien di Kapal, Gus Ipul Batalkan Dua Agenda

28 Oktober 2017

Polisi Tidur Gagalkan Pencurian Motor di Kedung Cowek

20 Januari 2016

Ratusan Kapal Rakyat di Sampang Berlayar Tanpa Izin

2 Januari 2016
Poster
Cari Data
© 2025 beritajatim.com | arsip berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.