Pamekasan (beritajatim.com) – Puluhan aparat polisi yang berjaga-jaga di Kantor Kejaksaan (kejari) Pamekasan terkait aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa Front Pemberantas Korupsi (FPK) nampak kewalahan.
Aparat keamanan terlihat tidak mau kecolongan dengan ulah mahasiwa yang membawa beberapa ekor tikus untuk dibuang dan dibiarkan berkeliaran di dalam Kantor Kejaksaan. Upaya mahasiswa tersebut beberapa kali dihalangi polisi.
Bahkan, saat itulah, aksi saling dorong dan pukul terjadi antara mahasiswa dan polisi. Mahasiswa menilai, polisi tidak ubahnya seperti oknum kejaksaan karena menghalangi iktikad baik mahasiswa untuk memberantas korupsi.
“Saya hanya mau taruk tikus ini di kejaksaan. Kalu tidak boleh di depan pintu masuk kantor kejaksaan. Saya ingin lihat reaksi pegawai kejaksaan bahwa mereka tak ubahnya seperti tikus ini yang berkeliaran mencari mangsa,” kata Korlap Aksi, Syaiful Anam, Rabu (7/4/2010).
Usai aksi saling dorong dan pukul mereda, mahasiswa akhirnya diijinkan untuk membuang dan menaruk beberapa ekor tikus di kantor kejaksaan. Tak ayal, beberapa polisi mahasiswa berhamburan karena banyaknya tikus yang dibuang.
“Ini (tikus) adalah kalian (kejaksaan). Biarkan mereka mengelilingi kantor kejaksaan, karena mereka sama,” tambah Syaiful.
Diketahui, aksi mahasiswa dipicu lambannya penuntasan kasus dugaan korupsi Citra Logam Mulia (CLM) yang telah menyeret terdakwa Abdillah Nadji Kuddah selaku pemilik pertokoan CLM. Meski empat kali telah berganti Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Pamekasan, namun kasus tidak pidana korupsi CLM sejak 2003 hingga 2010 belum tuntas juga.
Itu dibuktikan, dengan tidak adanya satupun tersangka yang ditahan mulai dari Djamaluddin (pimpro), Herman Kusnadi (kabag tapem) serta Dwiatmo Hadiyanto (mantan bupati Pamekasan). Ketiganya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) meski dengan jelas telah merugikan negara Rp 1,9 miliar ditambah Rp 142 juta yang saat ini sudah disita oleh kejaksaan.
Mahasiswa khawatir, terdakwa baru dalam CLM Jilid IV nantinya juga akan divonis bebas. Sebab, setelah satu tahun menunggu, tiba-tiba kejaksaan melimpahkan berkas pemilik CLM, Abdillah Nadji Kuddah ke PN setempat.
