Mojokerto (beritajatim.com) – Dari pengembangan kasus tertangkapnya Endah Mardiana (31) warga Mojokerto, pengedar pil lexotan dan pil koplo di kawasan Mojokerto, anggota Reskrim Polresta Mojokerto, berhasil menangkap bandarnya, yakni Salim (35) warga Kedondong, Margersari, Mojokerto.
Dari penangkapan Salim, polisi menemukan dan menyita barang bukti berupa 250 butir pil memabukan Lexotan, 1 unit handphone Nokia dan uang tunai sebesar Rp 850 ribu.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Doly Aprimanto, mengatakan, dari hasil penyelidikan, Endah mencokot nama Salim sebagai pemasok pil memabukan jeni Lexotan dan Koplo. “Tersangka kita tangkap dengan cara undercover buy,” katanya, Rabu (2/1/2008).
Polisi yang menyamar sebagai pembeli ini memesan pil Lexotan sebanyak 250 butir ke Salim. Tersangka yang masih bujang ini tidak mengetahui jika calon pembelinya adalah polisi. Salim pun menyetujuinya pemesaanan pil lexotan tersebut dan menentukan lokasi transaksinya.
Saat berada di Jalan Meri depan SMP Negeri 5, Kecamatan Margersari, polisi yang tak mau kecolongan langsung membekuk pengedar pil lexotan dan koplo di kawasan Mojokerto ini.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 50 butir pil memabukan Lexotan, 1 unit handphone Nokia dan uang tunai sebesar Rp 850 ribu,” ujar Doly.
Saat kami intrograsi, kata Doly, tersangka Salim mengaku mendapatkan barang dari seseorang di kawasan Terminal Joyoboyo. Tersangka membeli pil lexotan seharga Rp 25 ribu per tik dan dijual ke tersangka Endah seharga Rp 40 ribu.
Selain sebagai bandar, tersangka Salim juga mengedarkan sendiri pil lexotan seharga Rp 45 ribu per tik.
“Sekarang kami masih melakukan perburuan terhadap pemasok barang pil lexotan di kawasan Terminal Joyoboyo,” pungkasnya.[roi/sit]
