Surabaya (beritajatim.com) – Aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), BEM ITS, Unesa, dan Unair di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, pada Minggu (10/11), dibubarkan secara paksa oleh polisi. Kapolresta Surabaya Selatan, AKBP VJ Lasut, menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan karena aksi tersebut tidak memiliki pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian.
“Unjuk rasa ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka tidak memberitahukan sebelumnya, dan aksi ini digelar pada hari Minggu yang seharusnya tidak diperbolehkan. Selain itu, aksi ini juga mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas,” ujar Lasut.
Pembubaran aksi ini sempat diwarnai insiden pelemparan kayu. Seorang peserta demo, Rahmad Thamrin (mahasiswa ITS), diduga melempar kayu ke arah petugas. Ia bersama Korlap aksi mahasiswa Unesa, Prapto Hari Cahyono, diamankan untuk dimintai keterangan. “Satu mahasiswa tertangkap tangan melempar petugas, sementara Korlap diamankan untuk klarifikasi,” tambah Lasut.
Aksi unjuk rasa ini digelar untuk menuntut pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono menyelamatkan agenda reformasi, memperbaiki kondisi bangsa, mengadili mantan Presiden Soeharto, serta menyita seluruh harta kekayaan dan asetnya. Mahasiswa juga mengingatkan bahaya laten Orde Baru.
Awalnya, polisi memberikan batas waktu hingga pukul 11.00 WIB bagi mahasiswa untuk membubarkan diri. Namun, karena aksi masih berlanjut hingga pukul 11.15 WIB, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas. Proses pembubaran sempat diwarnai aksi saling dorong antara mahasiswa dan aparat.
Presiden Direktur BEM ITS, Martono, membantah bahwa Rahmad melempar kayu ke arah Kapolresta. “Rahmad hanya berlari untuk mengamankan diri, bukan melempar,” tegasnya. Martono juga menyesalkan tindakan pembubaran paksa oleh polisi, karena sebelumnya pihaknya telah memberitahukan secara lisan kepada Kapolresta dan berencana membubarkan diri sekitar pukul 12.00 WIB.
Insiden ini menjadi sorotan publik, terutama terkait hak mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi dan penegakan aturan oleh aparat kepolisian. (ted)
