Pasuruan (beritajatim.com) – Insiden Pemukulan wartawan TV One Sumenep oleh aparat kepolisian tak hanya mendapatkan reaksi keras dari organisasi wartawan di sejumlah daerah. Kalangan LSM pun juga turut angkat bicara. Salah satunya, Aliansi Masyarakat Peduli Pasuruan (AMPPAS).
Direktur AMPPAS, Suryono Pane mengatakan aksi pemukulan terhadap wartawan TV One Sumenep oleh aparat kepolisian itu, merupakan bentuk premanisme. Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar kasus penganiayaan terhadap wartawan ini harus diusut tuntas.
“Kami minta Polda Jawa Timur jangan hanya diam saja. Tolong secepatnya diusut sampai tuntas. Segera bentuk tim untuk menginvestigasi kasus penganiayaan terhadap wartawan TV One Sumenep. Karena ini sudah merupakan bentuk pidana,” ujar Suryono Pane, Direktur AMPPAS, Rabu (3/11/2010).
Ia menuturkan, tak sekadar melakukan penganiayaan, aparat kepolisian yang melakukan pemukulan terhadap wartawan TV One tersebut juga dinilainya telah melanggar Undang-Undang Pers. Alasannya, petugas menghalang-halangi wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik.
“Polisi yang memukul ini juga melanggar Undang-Undang Keterbukaan dan Informasi Publik. Karena itu dia harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. Tak cukup itu saja, namun Polda Jawa Timur juga harus mampu menyeret pimpinan saat itu. Sebab aksi pemukulan ini, tidak akan terjadi kalau tidak ada perintah atasan,” imbuh Suryono Pane. [bec/but]
