Malang (beritajatim.com) – Para pengusaha rokok kecil di Malang, Jawa Timur, mengkhawatirkan dampak rencana kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok sebesar 10 persen yang akan berlaku mulai 1 April 2006. Kenaikan ini dilakukan pemerintah untuk mencapai target penerimaan cukai sebesar Rp 36 triliun. Namun, bagi industri rokok kecil, kebijakan ini justru bisa menjadi pukulan telak yang berpotensi membuat banyak usaha gulung tikar.
“Bagi kami, kenaikan harga jual eceran ini sangat berat. Banyak pengusaha rokok kecil dan industri rumahan yang bisa bangkrut,” ujar salah satu pemilik pabrik rokok di Kepanjen, Kabupaten Malang.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan HJE sebesar 10 persen akan semakin membebani pengusaha rokok kecil yang sebelumnya sudah terhimpit oleh melonjaknya harga bahan baku. Harga cengkeh, misalnya, mengalami kenaikan drastis hingga 50 persen dalam waktu singkat.
“Dulu harga cengkeh hanya Rp 36 ribu per kilogram, sekarang sudah mencapai Rp 57 ribu per kilogram,” keluhnya.
Selain harga cengkeh yang melambung, pengusaha rokok kecil juga menghadapi kelangkaan tembakau dengan aroma tertentu yang menjadi bahan baku utama dalam produksi rokok. Kondisi ini telah berlangsung selama dua pekan terakhir dan semakin memperburuk situasi industri rokok kecil.
Keluhan serupa juga disampaikan pemilik pabrik rokok yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai kebijakan pemerintah ini akan semakin mempersempit ruang gerak pengusaha kecil, terutama karena mereka harus bersaing ketat dengan merek rokok besar dan rokok ilegal.
“Kalau harga jual eceran naik, kami semakin sulit bertahan. Biaya produksi makin tinggi, sementara harga jual tidak bisa bersaing. Banyak pabrik rokok kecil yang akan tutup dan karyawan pun terancam kehilangan pekerjaan,” ujar dia.
Menurutnya, pabrik rokok kecil umumnya mempekerjakan sekitar 50 karyawan. Jika banyak pabrik tutup, maka pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar tak bisa dihindari.
Industri Rokok Kecil Terancam Kolaps
Saat ini, di Malang terdapat sekitar 370 pengusaha rokok, baik di Kota Malang maupun Kabupaten Malang. Dari jumlah tersebut, hanya 270 perusahaan yang terdaftar secara resmi di Kantor Bea dan Cukai Malang. Sisanya, sekitar 100 perusahaan, beroperasi secara ilegal.
Melihat kondisi ini, para pengusaha rokok kecil berharap pemerintah membatalkan rencana kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok. Mereka menilai bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus dalam membina pengusaha rokok kecil dan menindak peredaran rokok ilegal yang semakin merajalela.
“Sebaiknya pemerintah tidak menaikkan HJE. Yang lebih penting adalah mengawasi dan menertibkan rokok ilegal yang merugikan kami sebagai pengusaha rokok legal,” pungkas Wahyudi. (ted)
