Gresik (beritajatim.com) – Polisi berhasil menggerebek arena perjudian kiu-kiu di salah satu mess Kawasan Industri Gresik (KIG). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita satu set kartu domino dan uang Rp 352 ribu.
Tujuh tersangka juga berhasil ditangkap di antaranya Suyanto (26), Hudiono, (32) Budiono (31). Ketiga tersangka itu warga Desa Sumengko Duduk Sampean Gresik. Sedangkan tersangka Mulyono (32) warga Desa Tebaloan, M Gufron (38) warga Desa Kecamatan Bareng Jombang, dan Kusaeri (28) asal kelurahan Wonokusomo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Tertangkapnya ketujuh penjudi itu berawal dari informasi yang diterima oleh kanit reskrim Polsek Kebomas, Iptu Rudy Hartono, bahwa di mess KIG sering dijadikan judi kiu-kiu. Mendapat informasi tersebut, mantan kanit judi susila sat reskrim Polres Gresik itu melakukan lidik.
Ternyata kabar yang disampaikan oleh masyarakat itu benar, selanjutnya polisi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 7 orang penjudi. “Ketujuhnya tidak bisa berkutik dan pasrah saat polisi memborgol tangannya,” kata Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto, Selasa (28/12/2010).
Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto menambahkan, tertangkapnya ketujuh penjudi itu berkat informasi dari masyarakat. Untuk itu, pihaknya sangat berharap masyarakat memberikan informasi jika di suatu tempat ada arena perjudian.
“Saat ini kesemua tersangka kami tahan, dijerat dengan pasal 303 KUHP,” tegasnya. [dny/but]
