Jakarta (beritajatim.com) – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengalami kenaikan hingga 40 persen sejak 1 April 2006. Kenaikan ini didasarkan pada aturan baru mengenai nilai jual kendaraan bermotor yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) dan ditetapkan melalui SK Gubernur Jakarta Nomor 30/2006.
Kepala Seksi Kendaraan Baru Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta, Muhammad Natsir Tanjung, menegaskan bahwa tarif pajak kendaraan tetap sebesar 1,5 persen dari nilai jual.
Namun, besaran pajak yang harus dibayarkan meningkat karena adanya perubahan dalam perhitungan nilai jual kendaraan.
“Jadi, mulai 1 April, nilai jual kendaraan dihitung berdasarkan aturan baru. Tarif pajak tetap 1,5 persen, tetapi karena nilai jual kendaraan berubah, ada yang mengalami kenaikan dan ada juga yang turun,” terang Natsir di depan awak media, Kamis (17/5/2006) lalu.
Untuk kendaraan umum, terdapat kebijakan khusus dari Gubernur DKI Jakarta yang memberikan keringanan sebesar 40 persen, sehingga nilai jual yang dikenakan pajak hanya 60 persen dari harga pasaran umum. Sementara itu, kendaraan pribadi tetap dikenakan tarif 1,5 persen dari nilai jual yang baru.
Natsir menjelaskan bahwa nilai jual kendaraan ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum dan ditentukan secara nasional melalui keputusan menteri. Perubahan nilai jual inilah yang menyebabkan kenaikan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. (ted)
